Jumat, 14 Maret 2014

dewan perwakilan daerah

Dewan Perwakilan Daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari DPD)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2009-2014
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis Lembaga Negara pada Perwakilan Daerah
Kepemimpinan
Ketua Irman Gusman, Utusan Sumatera Barat
sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Utusan D.I Yogyakarta
sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua La Ode Ida, Utusan Sulawesi Tenggara
sejak 1 Oktober 2009
Struktur
Anggota 136 (Sekarang 132)
Pemilihan
Pemilihan terakhir 9 April 2009
Tempat bersidang
Sidang Paripurna DPD.jpg
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Situs web
www.dpd.go.id
Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila
UUD 1945



Negara lain · Atlas
 Portal politik
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Fungsi

DPD memiliki fungsi:
  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Sejarah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.[1]
Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).[1]
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.[1]
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.[1]

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.
Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:

Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Komite

Berikut ini adalah daftar komite DPD beserta jajaran pimpinannya untuk periode 2010-2011:[2]
  • Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan umum.

Kepanitiaan

Berikut ini adalah daftar kepanitiaan DPD beserta jajaran pimpinannya untuk periode 2010-2011:[2]

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Riau

Jambi

Bengkulu

Sumatera Selatan

Kepulauan Bangka Belitung

Lampung

DKI Jakarta

Banten

Jawa Barat

Jawa Tengah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Selatan

Kalimantan Tengah

Kalimantan Barat

Kalimantan Timur

Sulawesi Selatan

Sulawesi Utara

Sulawesi Tenggara

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Barat

Maluku

Maluku Utara

Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar