Dewan Perwakilan Daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari DPD)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia | |
---|---|
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2009-2014 | |
Jenis | |
Jenis | Lembaga Negara pada Perwakilan Daerah |
Kepemimpinan | |
Ketua | Irman Gusman, Utusan Sumatera Barat sejak 1 Oktober 2009 |
Wakil Ketua | Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Utusan D.I Yogyakarta sejak 1 Oktober 2009 |
Wakil Ketua | La Ode Ida, Utusan Sulawesi Tenggara sejak 1 Oktober 2009 |
Struktur | |
Anggota | 136 (Sekarang 132) |
Pemilihan | |
Pemilihan terakhir | 9 April 2009 |
Tempat bersidang | |
Kompleks Parlemen Jakarta Indonesia |
|
Situs web | |
www.dpd.go.id |
Indonesia |
Artikel ini adalah bagian dari seri: Politik dan pemerintahan Indonesia |
|
UUD 1945 |
Negara lain · Atlas Portal politik |
Daftar isi
Fungsi
DPD memiliki fungsi:- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Sejarah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.[1]Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).[1]
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.[1]
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.[1]
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:
- Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat)
- Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta)
- Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)
Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.Komite
Berikut ini adalah daftar komite DPD beserta jajaran pimpinannya untuk periode 2010-2011:[2]- Komite I DPD membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
serta antardaerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pemukiman dan kependudukan, pertanahan, dan tata ruang, serta politik,
hukum dan hak asasi manusia (HAM).
- Ketua Komite I: Dani Anwar (DKI Jakarta)
- Wakil Ketua: Eni Khairani (Bengkulu) dan Ferry FX Tinggogoy (Sulawesi Utara)
- Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan,
kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan
lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal,
perindustrian dan perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan umum.
- Ketua Komite II: Bambang Susilo (Kalimantan Timur)
- Wakil Ketua: Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Budi Doku (Gorontalo)
- Komite III DPD membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan;
pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan
perempuan, dan ketenagakerjaan.
- Ketua Komite III: Istibsyaroh (Jawa Timur)
- Wakil Ketua: Ahmad Jajuli (Lampung) dan Abdul Azis Qahhar Mudzakkar (Sulawesi Selatan)
- Komite IV DPD membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN), pajak, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan
dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
- Ketua Komite IV: John Pieris (Maluku)
- Wakil Ketua: Abdul Gafar Usman (Riau) dan R. Ella M. Giri Komala (Jawa Barat).
Kepanitiaan
Berikut ini adalah daftar kepanitiaan DPD beserta jajaran pimpinannya untuk periode 2010-2011:[2]- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)
- Ketua: I Wayan Sudirta (Bali)
- Wakil Ketua: Muhammad Syukur (Jambi) dan Amang Syafrudin (Jawa Barat)
- Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)
- Ketua: Zulbahri M. (Kepulauan Riau)
- Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Ayu Koess Indriyah (Jawa Tengah) dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (Nusa Tenggara Barat)
- Kepanitiaan lainnya antara lain Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD, Panitia Hubungan Antar-Lembaga (PHAL) DPD dan Kelompok DPD di MPR.
-
Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2009–2014
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Aceh
- Abdurrahman B.
- Bachrum Manyak
- Ahmad Farhan Hamid
- Mursyid
Sumatera Utara
Sumatera Barat
- Irman Gusman
- Emma Yohanna
- Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota Payakumbuh)
- Alirman Sori
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Lampung
DKI Jakarta
- Dani Anwar
- A.M. Fatwa
- Vivi Effendy (menggantikan Djan Faridz yang menjadi Menteri Negara Perumahan Rakyat)
- Pardi
Banten
Jawa Barat
- Mohamad Surya (menggantikan Ginandjar Kartasasmita yang mengundurkan diri)
- Ella M. Giri Komala R.
- Sofyan Yahya
- Amang Syafrudin
Jawa Tengah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Barat
- Maria Goreti
- Ishaq Saleh (menggantikan Sri Kadarwati yang meninggal dunia)
- Hairiah
- Erma Suryani Ranik
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Tengah
- Nurmawati Dewi Bantilan
- Silviana Hendriete Pandegirot (menggantikan Sudarto H yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah)
- Ahmad Syaifullah Malonda
- Shaleh Muhammad Aldjufri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar