Senin, 19 Mei 2014

daftar gubernurse-indonesia

Daftar gubernur di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Daftar gubernur Indonesia)
Berikut adalah daftar gubernur petahana di Indonesia. Di Indonesia, gubernur adalah kepala daerah provinsi.[1]
Provinsi Gubernur Wakil gubernur Pengusung pencalonan Mulai menjabat Selesai menjabat
(direncanakan)
Sebelumnya
Aceh align="center" Zaini Abdullah Muzakkir Manaf Partai Aceh 25 Juni 2012 25 Juni 2017 Daftar
Sumatera Utara align="center" Gatot Pujo Nugroho Tengku Erry Nuradi PKS 17 Juni 2013 17 Juni 2018 Daftar
Sumatera Barat align="center" Irwan Prayitno Muslim Kasim PKS 15 Agustus 2010 15 Agustus 2015 Daftar
Riau align="center" Annas Maamun Arsyadjuliandi Rachman Golkar 19 Februari 2014 19 Februari 2019 Daftar
Jambi align="center" Hasan Basri Agus Fachrori Umar Golkar 3 Agustus 2010 3 Agustus 2015 Daftar
Sumatera Selatan align="center" Alex Noerdin Ishak Mekki Golkar, Demokrat, PBB 7 November 2013 7 November 2018 Daftar
Bengkulu align="center" Junaidi Hamsyah Sultan Bachtiar Najamudin Demokrat 17 Desember 2012 29 November 2015 Daftar
Lampung align="center" Sjachroedin Z.P Joko Umar Said PDIP 2 Juni 2009 2 Juni 2014 Daftar
Kepulauan Bangka Belitung align="center" Rustam Effendi Hidayat Arsani Golkar, PDIP, PKS 30 Juli 2013 7 Mei 2017 Daftar
Kepulauan Riau align="center" Muhammad Sani Soerya Respationo PDIP 19 Agustus 2010 19 Agustus 2015 Daftar
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Gubernur DKI Jokowi.jpg Joko Widodo Basuki Tjahaja Purnama PDIP, Gerindra 15 Oktober 2012 15 Oktober 2017 Daftar
Jawa Barat align="center" Ahmad Heryawan Deddy Mizwar PKS, PPP, PBB, Partai Hanura 13 Juni 2013 13 Juni 2018 Daftar
Jawa Tengah align="center" Ganjar Pranowo Heru Sudjatmoko PDIP 23 Agustus 2013 23 Agustus 2018 Daftar
Daerah Istimewa Yogyakarta align="center" Sri Sultan Hamengkubuwono X Paku Alam IX Ditetapkan oleh DPRD 10 Oktober 2012 10 Oktober 2017 Daftar
Jawa Timur align="center" Soekarwo Syaifullah Yusuf PAN, Demokrat 12 Februari 2009 12 Februari 2014 Daftar
Banten align="center" Rano Karno (penjabat)
Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura, PKPB, PPD, PKB, PAN, PBB, PPNUI, PDS 9 Mei 2014 Belum ditentukan Daftar
Bali align="center" I Made Mangku Pastika I Ketut Sudikerta Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra, Hanura, PKPI, PKPB, PNBK, Pakar Pangan 29 Agustus 2013 29 Agustus 2018 Daftar
Nusa Tenggara Barat align="center" Muhammad Zainul Majdi Muhammad Amin Demokrat, Golkar, PDIP, PPP, PAN, Gerindra, PKB 17 September 2013 17 September 2018 Daftar
Nusa Tenggara Timur align="center" Frans Lebu Raya Benny Alexander Litelnoni PDIP 16 Juli 2013 16 Juli 2018 Daftar
Kalimantan Barat align="center" Cornelis Christiandy Sanjaya PDIP 14 Januari 2013 14 Januari 2018 Daftar
Kalimantan Tengah align="center" Agustin Teras Narang Achmad Diran PDIP 4 Agustus 2010 4 Agustus 2015 Daftar
Kalimantan Selatan align="center" Rudy Ariffin Rudy Resnawan PPP 5 Agustus 2010 5 Agustus 2015 Daftar
Kalimantan Timur align="center" Awang Faroek Ishak Mukmin Faisyal PPP, PAN, PBB, Demokrat, PDS, Merdeka, PNI Marhaenisme, PNBK 17 Desember 2008 17 Desember 2013 Daftar
Kalimantan Utara Irianto Lambrie Kalut.JPG Irianto Lambrie
(Penjabat Gubernur)

Diangkat Oleh Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 22 April 2013 Belum ditentukan" Daftar
Sulawesi Utara align="center" Sinyo Harry Sarundajang Djouhari Kansil Demokrat 13 Agustus 2010 13 Agustus 2015 Daftar
Sulawesi Tengah align="center" Longki Djanggola Sudarto PKS, Gerindra, Hanura, PKPB, PPP, Partai Patriot, PDP 17 Juni 2011 17 Juni 2016 Daftar
Sulawesi Selatan align="center" Syahrul Yasin Limpo Agus Arifin Nu'mang PDIP, PAN, PDK, PDS 8 April 2013 8 April 2018 Daftar
Sulawesi Tenggara align="center" Nur Alam Saleh Lasata PAN, PBR 18 Februari 2013 18 Februari 2018 Daftar
Gorontalo align="center" Rusli Habibie Idris Rahim Golkar, PPP 16 Januari 2012 16 Januari 2017 Daftar
Sulawesi Barat align="center" Anwar Adnan Saleh Aladin S. Mengga Golkar, PKS, PPP, Hanura 14 Desember 2011 14 Desember 2016 Daftar
Maluku align="center" Said Assagaff Zeth Sahuburua Golkar, PKS, PPP, PAN, Pelopor, PNI Marhaenisme 10 Maret 2014 10 Maret 2019 Daftar
Maluku Utara align="center" Abdul Ghani Kasuba Muhammad Natsir Thaib PKS, Partai RepublikaN, PDK, PKB, PKPI, PPRN 2 Mei 2014 2 Mei 2019 Daftar
Papua Barat align="center" Abraham Octavianus Atururi Rahimin Katjong Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, PPP, PBB, PPI, PKPB, Partai Patriot 17 Januari 2012 17 Januari 2017 Daftar
Papua align="center" Lukas Enembe Klemen Tinal Demokrat 9 April 2013 9 April 2018 Daftar

















































































































































Senin, 05 Mei 2014

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur maluku utara periode 2014-2019

SOFIFI -- Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi melantik
Abdul Ghani Kasuba dan Muhammad
Nasir Thaib sebagai gubernur dan
wakil gubernur Maluku Utara untuk
masa jabatan 2014-2019. Pelantikan
dilakukan dalam rapat paripurna
istimewa DPRD Malut. Senin (5/5) di
Sofifi, ibu kota Malut.
Mendagri dalam sambutannya
berharap, gubernur dan wakil
gubernur yang baru dapat
menjalankan amanah dengan baik,
sehingga dapat memaksimal potensi
sumber daya yang ada di provinsi
Malut.
Untuk itu, lanjut Mendagri, dalam
enam bulan ke depan gubernur dan
wakil gubernur baru bersama DPRD
segera menyusun rencana
pembangunan jangka panjang
Malut.
Mendagri mengungkapkan, Malut
memiliki capaian-capaian yang
mengagumkan. Angka kemiskinan
Malut di bawah angka kemiskinan
nasional.
"Angka penganggurannya juga di
bawah angka pengangguran
nasional," kata Mendagri.
Karena itu dengan potensi dan
capaian-capaian yang dimilikinya,
Malut akan dapat menjadi provinsi
yang maju.

Lihat foto-foto berikut ini:

Selasa, 29 April 2014

Uud 1945 tentang:bab 3:keanggotaan

Bab III
Keanggotaan
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
1. Anggota berjumlah 560 (lima
ratus enam puluh) orang.
2. Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
sebelum memangku
jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-
sama yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung dalam rapat
paripurna DPR.
3. Anggota yang berhalangan
mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh pimpinan
DPR.
Masa jabatan anggota adalah 5
(lima) tahun dan berakhir pada
saat
anggota yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 8
1. Setiap anggota, kecuali
pimpinan MPR dan pimpinan
DPR, harus menjadi anggota
salah satu komisi.
2. Setiap anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya
dapat merangkap sebagai
anggota salah satu alat
kelengkapan lainnya yang
bersifat tetap, kecuali sebagai
anggota Badan Musyawarah.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengucapan Sumpah/
Janji
Pasal 9
Tata cara mengucapkan sumpah/
janji sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 7 ayat (2) adalah:
a. anggota didampingi oleh
rohaniwan sesuai dengan
agama masing-masing;
b. dilakukan menurut agama,
yakni:
1. diawali dengan ucapan
"Demi Allah" ,saya bersumpah untuk
penganut agama Islam;
2. Diawali dengan "saya berjanji" dan diakhiri dengan ucapan
"Semoga Tuhan
menolong saya" untuk
penganut agama Kristen
Protestan/Katolik;
3. diawali dengan ucapan
"Om atah Paramawisesa",saya bersumpah,
untuk penganut agama
Hindu; dan
4. diawali dengan ucapan
"Demi Sang Hyang Adi
Budha",saya bersumpah untuk penganut
agama Budha.
c. setelah mengakhiri
pengucapan sumpah/janji
anggota menandatangani
formulir sumpah/janji yang
telah disiapkan.
Pasal 10
Sumpah/janji sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) adalah
sebagai berikut: �Demi Allah
(Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan memenuhi
kewajiban saya sebagai anggota/
ketua/wakil ketua Dewan
Perwakilan
Rakyat dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, sesuai dengan
eraturan perundang-undangan,
dengan berpedoman pada
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan
kewajiban akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, demi tegaknya
kehidupan demokrasi, serta
mengutamakan kepentingan
bangsa
dan negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan
aspirasi rakyat dan daerah yang
saya wakili
untuk mewujudkan tujuan
nasional
demi kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.�
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
Anggota mempunyai hak:
a. mengajukan usul rancangan
undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan
pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Pasal 12
Anggota mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan
menaati peraturan perundang-
undangan;
c. mempertahankan dan
memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan
golongan;
e. memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi
dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
g. menaati tata tertib dan kode
etik;
h. menjaga etika dan norma
dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain;
i. menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara
berkala;
j. menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan
pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada
konstituen di daerah
pemilihannya.
Bagian Keempat
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 13
1. Anggota berhenti antarwaktu
karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
atau
c. diberhentikan.
2. Anggota diberhentikan
antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
c, apabila:
a. tidak dapat
melaksanakan tugas
secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap
sebagai anggota selama
3 (tiga) bulan berturut-
turut tanpa keterangan
apapun;
b. melanggar sumpah/janji
jabatan dan kode etik
DPR;
c. dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan
hukum tetap karena
melakukan tindak
pidana yang diancam
dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau
lebih;
d. tidak menghadiri rapat
paripurna dan/atau
rapat alat kelengkapan
DPR yang menjadi tugas
dan kewajibannya
sebanyak 6 (enam) kali
berturut-turut tanpa
alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai
politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang- undangan;
f. tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon
anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
mengenai pemilihan
umum;
g. melanggar ketentuan
larangan sebagaimana
diatur dalam Undang-
Undang mengenai MPR,
DPR, DPD dan DPRD;
h. diberhentikan sebagai
anggota partai politik
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
atau
i. menjadi anggota partai
politik lain.
Bagian Kelima
Penggantian Antarwaktu
Pasal 14
1. Anggota yang berhenti
antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13
digantikan oleh calon anggota
yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya
dalam daftar peringkat
perolehan suara dari partai
politik yang sama pada daerah
pemilihan yang sama.
2. Dalam hal calon anggota yang
memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meninggal dunia,
mengundurkan diri, atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai
calon anggota, anggota
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digantikan oleh calon
anggota yang memperoleh
suara terbanyak urutan
berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah
pemilihan yang sama.
3. Masa jabatan anggota
pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan
anggota yang digantikannya.
Bagian Keenam
Tata Cara Penggantian Antarwaktu
Pasal 15
1. Pimpinan DPR menyampaikan
nama anggota yang
diberhentikan antarwaktu dan
meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada
KPU.
2. KPU menyampaikan nama calon
pengganti antarwaktu
berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
kepada pimpinan DPR paling
lambat 5 (lima) hari sejak
diterimanya surat pimpinan
DPR.
3. Paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak menerima nama calon
pengganti antarwaktu dari KPU
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pimpinan DPR
menyampaikan nama anggota
yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu
kepada Presiden.
4. Paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak menerima nama
anggota yang diberhentikan
dan nama calon pengganti
antarwaktu dari pimpinan DPR
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden meresmikan
pemberhentian dan
pengangkatannya dengan
keputusan Presiden.
5. Sebelum memangku
jabatannya, anggota pengganti
antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh pimpinan
DPR, dengan tata cara dan teks
sumpah/janji sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 dan Pasal
10.
6. Penggantian antarwaktu
anggota tidak dilaksanakan
apabila sisa masa jabatan
anggota yang digantikan
kurang dari 6 (enam) bulan.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Sementara
Pasal 16
1. Anggota diberhentikan
sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam
perkara tindak pidana umum
yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau
lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam
perkara tindak pidana khusus .
2. Dalam hal anggota dinyatakan
terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota yang
bersangkutan diberhentikan
sebagai anggota.
3. Dalam hal anggota dinyatakan
tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
a atau huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota yang
bersangkutan diaktifkan.
4. Anggota yang diberhentikan
sementara, tetap mendapatkan
hak keuangan tertentu.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemberhentian
Sementara
Pasal 17
Tata cara pemberhentian
sementara
anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) adalah:
a. pimpinan DPR mengirimkan
surat untuk meminta status
seorang anggota yang menjadi
terdakwa dalam perkara tindak
pidana, dari pejabat yang
berwenang;
b. pimpinan DPR setelah
menerima surat keterangan
mengenai status sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
diteruskan kepada Badan
Kehormatan;
c. Badan Kehormatan melakukan
verifikasi mengenai status
anggota sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan
diambil keputusan;
d. keputusan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c
dilaporkan kepada rapat
paripurna untuk mendapat
penetapan pemberhentian
sementara; dan
e. keputusan rapat
sebagaimana dimaksud dalam
huruf d disampaikan kepada
partai politik anggota yang
bersangkutan.

Jumat, 25 April 2014

Pengertian lambang gerakan pramuka dan maknanya

Jadwal latihan.
08.00-10.00:pbb
10.00-10.20:istiharat
10.20-12.00:materi
12.00-12.15:sholat
12.15-13.15:lanjutkan materi
13.15-pulang:beres-beres/pulang
Lambang Gerakan adalah tanda
pengenal tetap yang mengkiaskan
cita-cita setiap anggota
Gerakan Pramuka Lambang Gerakan
Pramuka berbentuk / berupa
Silluete Tunas Kelapa. (lihat
gambar di samping) Penjabaran
tentang Lambang ini ditetapkan
dalam SK Kwarnas Nomer 06/KN/72
tentang Lambang Gerakan
Pramuka.
Lambang Gerakan Pramuka
mengandung arti kiasan sebagai
berikut:
1. Buah nyiur dalam keadaan
tumbuh dinamakan cikal. Ini
mengandung arti Pramuka
adalah inti bagi kelangsungan
hidup bangsa (tunas penerus
bangsa).
2. Buah nyiur tahan lama. Ini
mengandung arti, Pramuka
adalah orang yang jasmani dan
rohaninya kuat dan ulet.
3. Nyiur dapat tumbuh dimana
saja. Ini mengandung arti,
Pramuka adalah orang yang
mampu beradaptasi dalam
kondisi apapun
4. Nyiur tumbuh menjulang
tinggi. Ini mengandung arti,
setiap Pramuka memiliki cita-
cita yang tinggi.
5. Akar nyiur kuat. Mengandung
arti, Pramuka berpegang pada
dasar-dasar yang kuat.
6. Nyiur pohon yang serbaguna.
Ini mengandung arti, Pramuka
berguna bagi nusa, bangsa dan
agama.
7. Lambang keris melambangkan
senjata tradisional Jawa Tengah
8. Lambang 10 api yang berkobar
melambangkan dasadarma
9. Padi dan kapas melambangkan
kesuburan dibidang pangan
dan sandang
10. Kode daerah melambangkan
daerah kota daerah
11. Nama kabupaten
melambangkan kota cabang
12. Bintang melambangkan 5 sila
pancasila
Lambang Gerakan
Pramuka dapat
dipergunakan pada
Panji, Bendera,
Papan Nama
Kwartir / Satuan,
Tanda Pengenal dan
alat administrasi
Gerakan Pramuka
Penggunaan
lambang tersebut
dimaksudkan
sebagai alat
pendidikan untuk
mengingatkan dan
menanamkan sifat
dan keadaan seperti
yang termaktub
dalam arti kiasan
lambang Tunas
Kelapa itu pada
setiap anggota
Gerakan Pramuka.
Setiap anggota
Gerakan Pramuka
diharapkan mampu
mengamalkan dan
mempraktekkan
ilmu pengetahuan
dan teknologi yang
dimilikinya kepada
masyarakat di
sekelilingnya. Sebab
generasi muda yang
tergabung dalam
Gerakan Pramuka
diharapkan kelak
mampu menjadi
kader pembangunan
yang berjiwa
Pancasila
Gerakan Pramuka Indonesia
adalah nama organisasi pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan kepanduan yang
dilaksanakan di Indonesia. Kata
“Pramuka” merupakan singkatan
dari praja muda karana , yang
memiliki arti rakyat muda yang
suka berkarya.
“Pramuka” merupakan sebutan bagi
anggota Gerakan Pramuka, yang
meliputi; Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega. Kelompok
anggota yang lain yaitu Pembina
Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong
Saka, Staf Kwartir dan Majelis
Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud
“kepramukaan” adalah proses
pendidikan di luar lingkungan
sekolah dan di luar lingkungan
keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat,
teratur, terarah, praktis yang
dilakukan di alam terbuka dengan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak,
akhlak dan budi pekerti luhur.
Kepramukaan adalah sistem
pendidikan kepanduan yang
disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan dan perkembangan
masyarakat dan bangsa Indonesia
Soal
Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang paling tepat!
1.jelaskan yang dimaksud dengan lambang gerakan pramuka?
2. Sk kwarnas no.berapa yang mengatur tentang lambang gerakan pramuka?
3.buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal.ini mengandung arti pramuka adalah.......................
4.buah nyiur tahan lama.ini mengandung arti pramuka adalah...............
5.akar nyiur kuat.ini mengadung arti pramuka...........
6.siapakah yang menciptakan lambang gerakan pramuka indonesia?
7.keris dalam makna arti kiasan melambangkan?
8.lambang 10 api yang berkobar pada makna arti kiasan gerakan pramuka,melambangkan............
9.padi dan kapas,pada makna arti kiasan gerakan pramuka melambangkan...........
10.lambang gerakan pramuka dipergunakan pada..................
11.Jelaskan yang dimaksud dengan Gerakan pramuka indonesia
12.apa singkatan dari"pramuka" yang memiliki arti?
13.pramuka merupakan sebutan bagi anggota pramuka yang meliputi:.............
14.jelaskan yang dimaksud dengan "kepramukaan"?
15.siapakah ketua kwartir cabang&daerah(kota bandung&jawa barat)yang menjabat sekarang?
16.sebutkan arti kiasan pada lambang gerakan pramuka secara singkat dan jelas!
Selamat bekerja.
Catatan:jika ada yang ngaret alias telat,mohon dicatat orangnya dan  jam berapa dia telatnya terus langsung dihukum sesuai menit terlambatnya (bending&lari)

Sabtu, 12 April 2014

pelantikan walikota dan wakil walikota bogor periode 2014-2019







Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) memberikan petuah kepada Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, bahwa tugas dan kewajiban menjadi seorang pemimpin itu sangatlah berat. Pelayanan publik tentunya menjadi titik fokus yang sekiranya harus menjadi pusat perhatian Bima Arya untuk memimpin Kota Bogor dalam jangka waktu 2014-2019 ke depan.
"Tentu akan menjadi tugas berat dalam masalah perkotaan, penataan kota, transportasi publik. Harus ada penguraian dan harus ada penyelesaian," ucap Ahmad Heryawan saat pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (7/4).
Aher juga mengingatkan, bahwa kepentingan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi fokus utama serta kesejahteraan rakyat merupakan tujuan terakhir dalam memperjuangkan nasib masyarakat tersebut.
“Saudara berdua bukan lagi milik kelompok, golongan tertentu, melainkan milik seluruh warga masyarakay Kota Bogor. Saudara berdua harus merangkul semua pemangku kepentingan, mengajak kerja sama agar seluruh potensi dan sumber daya yang ada dapat menjadi kekuatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor,” ungkapnya.
Pasangan Bima – Usmar ditetapkan sebagai pemenang  Pilkada Kota Bogor tertuang dalam Keputusan  KPU nomor 67/Kpts/KPU-Kota-011329141/IX/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bogor.

Rabu, 09 April 2014

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIAMIS PERIODE 2014-2019




Pada saat acara Rapat paripurna istimewa DPRD Ciamis dengan Acara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis masa jabatan 2014-2019, di Gedung Islamik Center (6/4/2014) pasca pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan Gubernur Jabar, Ahmad Heriawan terlihat di deretan altar Buati Ciamis dengan Gubernur Jabar sering berbisik-bisik seolah memperlihatkan kemesraan diantara keduanya.
Melihat penomena kedua pejabat tersebut BEDAnews.com mencoba bertanya kepada Ketua DPRD Ciamis, Asep Roni selaku pimpinan sidang paripurna , ”Saya menganggap kemesraan tersebut bisa membawa ciamis kearah lebih maju di berbagai bidang seperti diamanatkan Bp Gubernur kepada Bupati saat menyampaikan pidatonya tadi” kata Asep, melanjutkan Iing Syam Arifin adalah seorang Birokrat murni bukan orang partai,  maka bisa terjalin hubungan mesra kedua pejabat pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan. .
 Sementara itu  ditempat yang sama usai paripuna salah satu Calon Bupati yang ikut bertarung pada Pilbup Ciamis 2013, Budi menanggapi “Hirarki setruktural,  kerdekatan dan kemesraan itu yang saya dan tentunya kita warga Ciamis harapkan, H Iing sebagai Bupati terpilih dan telah dilantik barusan mampu berkomunikasi  aktif dan baik dengan Gubernur, yang nantinya arah pembangunan  antara provinsi dan kabupaten bisa selaras”. Katanya.
 Dalam Rapat paripurna tersebut  Gubernur Jabar selain  melanitik Iing Syam Arifin sebagai Bupati dan Jeje Wiradinata sebagai Wakil Bupati Ciamis 2013-2019, juga resmi memberhentikan H Engkon Komara untuk jabatan Bupati Ciamis yang kedua kalinya.  (abraham)

suasana di tps pemilu legislatif 2014











suasana di tempat pemungutan suara di tps 031 rt 05/rw 14 desa bojongsoang kecamatan bojongsoang,kabupaten bandung,provinsi jawa barat,indonesia