Bab III
Keanggotaan
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
1. Anggota berjumlah 560 (lima
ratus enam puluh) orang.
2. Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
sebelum memangku
jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-
sama yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung dalam rapat
paripurna DPR.
3. Anggota yang berhalangan
mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh pimpinan
DPR.
Masa jabatan anggota adalah 5
(lima) tahun dan berakhir pada
saat
anggota yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 8
1. Setiap anggota, kecuali
pimpinan MPR dan pimpinan
DPR, harus menjadi anggota
salah satu komisi.
2. Setiap anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya
dapat merangkap sebagai
anggota salah satu alat
kelengkapan lainnya yang
bersifat tetap, kecuali sebagai
anggota Badan Musyawarah.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengucapan Sumpah/
Janji
Pasal 9
Tata cara mengucapkan sumpah/
janji sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 7 ayat (2) adalah:
a. anggota didampingi oleh
rohaniwan sesuai dengan
agama masing-masing;
b. dilakukan menurut agama,
yakni:
1. diawali dengan ucapan
"Demi Allah" ,saya bersumpah untuk
penganut agama Islam;
2. Diawali dengan "saya berjanji" dan diakhiri dengan ucapan
"Semoga Tuhan
menolong saya" untuk
penganut agama Kristen
Protestan/Katolik;
3. diawali dengan ucapan
"Om atah Paramawisesa",saya bersumpah,
untuk penganut agama
Hindu; dan
4. diawali dengan ucapan
"Demi Sang Hyang Adi
Budha",saya bersumpah untuk penganut
agama Budha.
c. setelah mengakhiri
pengucapan sumpah/janji
anggota menandatangani
formulir sumpah/janji yang
telah disiapkan.
Pasal 10
Sumpah/janji sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) adalah
sebagai berikut: �Demi Allah
(Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan memenuhi
kewajiban saya sebagai anggota/
ketua/wakil ketua Dewan
Perwakilan
Rakyat dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, sesuai dengan
eraturan perundang-undangan,
dengan berpedoman pada
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan
kewajiban akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, demi tegaknya
kehidupan demokrasi, serta
mengutamakan kepentingan
bangsa
dan negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan
aspirasi rakyat dan daerah yang
saya wakili
untuk mewujudkan tujuan
nasional
demi kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.�
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
Anggota mempunyai hak:
a. mengajukan usul rancangan
undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan
pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Pasal 12
Anggota mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan
menaati peraturan perundang-
undangan;
c. mempertahankan dan
memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan
golongan;
e. memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi
dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
g. menaati tata tertib dan kode
etik;
h. menjaga etika dan norma
dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain;
i. menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara
berkala;
j. menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan
pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada
konstituen di daerah
pemilihannya.
Bagian Keempat
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 13
1. Anggota berhenti antarwaktu
karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
atau
c. diberhentikan.
2. Anggota diberhentikan
antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
c, apabila:
a. tidak dapat
melaksanakan tugas
secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap
sebagai anggota selama
3 (tiga) bulan berturut-
turut tanpa keterangan
apapun;
b. melanggar sumpah/janji
jabatan dan kode etik
DPR;
c. dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan
hukum tetap karena
melakukan tindak
pidana yang diancam
dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau
lebih;
d. tidak menghadiri rapat
paripurna dan/atau
rapat alat kelengkapan
DPR yang menjadi tugas
dan kewajibannya
sebanyak 6 (enam) kali
berturut-turut tanpa
alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai
politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang- undangan;
f. tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon
anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
mengenai pemilihan
umum;
g. melanggar ketentuan
larangan sebagaimana
diatur dalam Undang-
Undang mengenai MPR,
DPR, DPD dan DPRD;
h. diberhentikan sebagai
anggota partai politik
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
atau
i. menjadi anggota partai
politik lain.
Bagian Kelima
Penggantian Antarwaktu
Pasal 14
1. Anggota yang berhenti
antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13
digantikan oleh calon anggota
yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya
dalam daftar peringkat
perolehan suara dari partai
politik yang sama pada daerah
pemilihan yang sama.
2. Dalam hal calon anggota yang
memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meninggal dunia,
mengundurkan diri, atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai
calon anggota, anggota
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digantikan oleh calon
anggota yang memperoleh
suara terbanyak urutan
berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah
pemilihan yang sama.
3. Masa jabatan anggota
pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan
anggota yang digantikannya.
Bagian Keenam
Tata Cara Penggantian Antarwaktu
Pasal 15
1. Pimpinan DPR menyampaikan
nama anggota yang
diberhentikan antarwaktu dan
meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada
KPU.
2. KPU menyampaikan nama calon
pengganti antarwaktu
berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
kepada pimpinan DPR paling
lambat 5 (lima) hari sejak
diterimanya surat pimpinan
DPR.
3. Paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak menerima nama calon
pengganti antarwaktu dari KPU
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pimpinan DPR
menyampaikan nama anggota
yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu
kepada Presiden.
4. Paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak menerima nama
anggota yang diberhentikan
dan nama calon pengganti
antarwaktu dari pimpinan DPR
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden meresmikan
pemberhentian dan
pengangkatannya dengan
keputusan Presiden.
5. Sebelum memangku
jabatannya, anggota pengganti
antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh pimpinan
DPR, dengan tata cara dan teks
sumpah/janji sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 dan Pasal
10.
6. Penggantian antarwaktu
anggota tidak dilaksanakan
apabila sisa masa jabatan
anggota yang digantikan
kurang dari 6 (enam) bulan.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Sementara
Pasal 16
1. Anggota diberhentikan
sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam
perkara tindak pidana umum
yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau
lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam
perkara tindak pidana khusus .
2. Dalam hal anggota dinyatakan
terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota yang
bersangkutan diberhentikan
sebagai anggota.
3. Dalam hal anggota dinyatakan
tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
a atau huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota yang
bersangkutan diaktifkan.
4. Anggota yang diberhentikan
sementara, tetap mendapatkan
hak keuangan tertentu.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemberhentian
Sementara
Pasal 17
Tata cara pemberhentian
sementara
anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) adalah:
a. pimpinan DPR mengirimkan
surat untuk meminta status
seorang anggota yang menjadi
terdakwa dalam perkara tindak
pidana, dari pejabat yang
berwenang;
b. pimpinan DPR setelah
menerima surat keterangan
mengenai status sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
diteruskan kepada Badan
Kehormatan;
c. Badan Kehormatan melakukan
verifikasi mengenai status
anggota sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan
diambil keputusan;
d. keputusan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c
dilaporkan kepada rapat
paripurna untuk mendapat
penetapan pemberhentian
sementara; dan
e. keputusan rapat
sebagaimana dimaksud dalam
huruf d disampaikan kepada
partai politik anggota yang
bersangkutan.
defna nobirianto putera, lahir di bandung,12 november 1999,kelas X TKK-3 motto:"bejo" (bersih,jujur,ojo dumeh),slogan:"sakti"(siap,aktif,kayungyun ,ber-tabah dalam ber-iman)
Selasa, 29 April 2014
Uud 1945 tentang:bab 3:keanggotaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar