Selasa, 03 Juni 2014

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur lampung periode 2014-2019

Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi atas nama Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono melantik
Gubernur-Wagub Lampung periode
2014-2019, M Ridho Ficardo-Bakhtiar
Basri.
Pelantikan itu berlangsung dalam
rapat paripurna istimewa DPRD
Lampung, di Bandarlampung, Senin
(2/6/2014).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Lampung tentang Pelantikan
Gubernur Lampung itu dipimpin
Ketua DPRD setempat Marwan Cik
Asan.
Dalam pelantikan yang juga dihadiri
sejumlah pejabat tinggi negara, para
bupati/wali kota se-Lampung,
kerabat dan keluarga gubernur-
wagub serta para undangan itu,
DPRD Lampung mengucapkan terima
kasih kepada mantan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung periode
2009-2014 Sjachroedin ZP-MS Joko
Umar Said.
"Kami ucapkan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada mereka
yang telah memimpin Lampung
periode 2009-2014," kata Ketua DPRD
Lampung Marwan Cik Asan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan Gubernur-Wagub Lampung
yang baru ini, berlangsung tertib
dan khidmat, meskipun sempat
dikagetkan insiden salah satu
pejabat Pemprov Lampung yang tiba-
tiba terjatuh pingsan saat akan
duduk menyaksikan pelantikan
sehingga harus dibawa ke rumah
sakit.
Gamawan Fauzi meminta kepala
daerah yang baru dilantik untuk
bekerja keras menyejahterakan rakyat
Lampung dan melanjutkan program
kerja yang telah dirintis oleh pejabat
sebelumnya.
Gamawan juga berharap konflik
politik di Lampung selama satu
dekade terakhir bisa diakhiri dengan
rekonsiliasi.
Ridho Ficardo menjadi gubernur
dalam usia 33 tahun menjadikannya
sebagai gubernur termuda
sepanjang sejarah Indonesia.
Lihat foto-foto berikut ini:

Senin, 19 Mei 2014

pelantikan wakil gubernur bangka belitung sisa masa jabatan periode 2012-2017

Hidayat Arsani Menjabat Wagub Babel


Pangkalpinang - Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri RI, Senin (12/5/2014) melantik Hidayat Arsani menjadi Wakil Gubernur (wagub) Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2012-2017. Sebelumnya posisi wagub sempat mengalami kekosongan sekitar sembilan bulan, setelah Rustam Effendi dilantik menjadi gubernur menggantikan Eko Maulana Ali pada 26 Agustus 2013 lalu.
Sebagaimana diketahui, gubernur sebelumnya Eko Maulana Ali menutup usia di Jakarta, 30 Juli 2013 lalu pada umur 61 tahun dikarenakan sakit. Selanjutnya jabatan gubernur yang ditinggalkan sempat kosong selama sebulan. Namun kini Bangka Belitung telah memiliki pasangan pimpinan baru yakni Rustam Effendi dengan Hidayat Arsani.
Sidang paripurna istimewa pelantikan wagub dipimpin langsung Didit Srigusjaya Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengatakan, saat ini Bangka Belitung sudah memiliki pasangan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara demokrasi. Selain itu, baru-baru ini Bangka Belitung juga telah berhasil mengantarkan pemilu legislatif 2014 dengan aman dan lancar.
"Diharapkan kita dapat mengikuti acara pelantikan wakil gubernur ini dengan hikmad. Dan nantinya gubernur dan wakil gubernur dapat bekerja sama dengan DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Selanjutnya ke depan Bangka Belitung dapat menjadi lebih baik dari sekarang," kata Didit saat memimpin sidang paripurna, di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (12/5/2014).
Hal senada dikatakan Mendagri. Ia mengharapkan agar wagub yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya. Selain itu tetap dapat menjaga hubungan harmonis dengan gubernur. Sebab Kemendagri mencatat, hanya sekitar lima persen kepala daerah dapat menjalin hubungan baik dengan wakilnya. Baik itu di tingkat provinsi maupun kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
"Selebihnya antara kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi. Tentunya kondisi ini tidak menguntungkan, sebab birokrasi menjadi bingung. Jika menghadap gubernur, khawatir dicap sebagai orang gubernur. Begitu juga sebaliknya," ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, apalagi jika kepala daerah dan wakilnya mencalonkan diri kembali untuk kepemimpinan periode berikutnya. Seharusnya hubungan kepala daerah dan wakilnya tetap harmonis. Sebab tugas masing-masing sudah diatur, jadi pandai-pandailah berbagi tugas. Untuk pengambilan keputusan yang prinsip bagi negara harus dilakukan kepala daerah. Sementara untuk keputusan dan kebijakan yang tidak prinsip dilakukan wagub.
"Sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan baik dan lancar, dan semoga dapat memimpin sampai masa jabatan berakhir," tegasnya.(hzr/rf)
















Sumber: 
Diskominfo Babel