Hidayat Arsani Menjabat Wagub Babel
Submitted by Huzari on
Pangkalpinang - Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri RI, Senin (12/5/2014) melantik Hidayat Arsani menjadi Wakil Gubernur (wagub) Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2012-2017. Sebelumnya posisi wagub sempat mengalami kekosongan sekitar sembilan bulan, setelah Rustam Effendi dilantik menjadi gubernur menggantikan Eko Maulana Ali pada 26 Agustus 2013 lalu.
Sebagaimana diketahui, gubernur sebelumnya Eko Maulana Ali menutup usia di Jakarta, 30 Juli 2013 lalu pada umur 61 tahun dikarenakan sakit. Selanjutnya jabatan gubernur yang ditinggalkan sempat kosong selama sebulan. Namun kini Bangka Belitung telah memiliki pasangan pimpinan baru yakni Rustam Effendi dengan Hidayat Arsani.
Sidang paripurna istimewa pelantikan wagub dipimpin langsung Didit Srigusjaya Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengatakan, saat ini Bangka Belitung sudah memiliki pasangan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara demokrasi. Selain itu, baru-baru ini Bangka Belitung juga telah berhasil mengantarkan pemilu legislatif 2014 dengan aman dan lancar.
"Diharapkan kita dapat mengikuti acara pelantikan wakil gubernur ini dengan hikmad. Dan nantinya gubernur dan wakil gubernur dapat bekerja sama dengan DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Selanjutnya ke depan Bangka Belitung dapat menjadi lebih baik dari sekarang," kata Didit saat memimpin sidang paripurna, di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (12/5/2014).
Hal senada dikatakan Mendagri. Ia mengharapkan agar wagub yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya. Selain itu tetap dapat menjaga hubungan harmonis dengan gubernur. Sebab Kemendagri mencatat, hanya sekitar lima persen kepala daerah dapat menjalin hubungan baik dengan wakilnya. Baik itu di tingkat provinsi maupun kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
"Selebihnya antara kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi. Tentunya kondisi ini tidak menguntungkan, sebab birokrasi menjadi bingung. Jika menghadap gubernur, khawatir dicap sebagai orang gubernur. Begitu juga sebaliknya," ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, apalagi jika kepala daerah dan wakilnya mencalonkan diri kembali untuk kepemimpinan periode berikutnya. Seharusnya hubungan kepala daerah dan wakilnya tetap harmonis. Sebab tugas masing-masing sudah diatur, jadi pandai-pandailah berbagi tugas. Untuk pengambilan keputusan yang prinsip bagi negara harus dilakukan kepala daerah. Sementara untuk keputusan dan kebijakan yang tidak prinsip dilakukan wagub.
"Sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan baik dan lancar, dan semoga dapat memimpin sampai masa jabatan berakhir," tegasnya.(hzr/rf)
Sumber:
Diskominfo Babel